PPGD? BLS?
Assalamualaikum, teman-teman. Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) adalah bentuk perawatan kegawatdaruratan medis yang diberikan pada korban dengan cepat, cermat dan tepat untuk mencegah kematian atau kecacatan. Sementara, Basic Life Support (BLS) dilakukan apabila korban mengalami henti jantung atau henti nafas sehingga membutuhkan Resusitasi Jantung Paru Otak (RJPO) atau Cardio-pulmonary resuscitation (CPR). DISCLAIMER : Primary Survey (ABCDE) hanya akan dibahas ABC. Ada 10 langkah dalam PPGD / BLS 1. Amankan diri Bentuk amankan diri ini terbagi menjadi dua yakni fisik dan nonfisik. Perlindungan fisik berarti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bila tersedia di tempat kejadian. Contohnya seperti masker/handscoen. Perlidungan nonfisik yaitu perkenalan diri kepada orang yang ada di sekitar korban agar tidak salah paham. Contoh : "Saya Alfia Indah Dewi Alfina, mahasiswi kedokteran Unair yang sudah terlatih untuk melakukan pertolongan pertama. Mohon izin u...